"Tetap harus ada peraturan standar, untuk menjamin mutu dan kualitasnya. Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah segi kebersihan pada saat pengolahan. Karena ketika pembuatan tidak sesuai standar, tentu tidak layak untuk kesehatan," kata Luky.
Dari rumah Shodiq, polisi mengamankan 580 botol jamu tanpa label, 90 botol jamu kosong, 2 botol sodium siklamat, 2 botol bilimbi, bahan pangan benzoat, 1 kaleng vitamin B komplek, tumbukan temulawak, 1 drum berisi adukan jamu yang didiamkan, mengkudu kering, lem, dan segel botol.
Atas perbuatannya, Shodiq dijerat Pasal 197 dan 196 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "24 Tahun Beroperasi, Pabrik Jamu Ilegal Gunakan Air Hujan dan Zat Kimia di Lamongan Dibongkar"