Terancam 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Catherine Wilson Sampai Alami Perubahan Drastis Ini

By Virny Apriliyanty, Selasa, 8 Desember 2020 | 16:45 WIB
Terancam 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Catherine Wilson Sampai Alami Perubahan Drastis Ini (Tribunnews.com)

Terancam 20 Tahun Penjara

Terjerat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, membuat Catherine Wilson menerima pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan di Pengadiplan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Usai Video Lamanya yang Diduga Ngefly Viral, Kini Hasil Tes Rambut Catherine Wilson Positif Konsumsi Sabu

 

Baca Juga: Daripada Minum Jamu Kalau Gak Mau Jawab, Millen Cyrus Bongkar Kepalsuan Ashanty yang Tak Banyak Orang Tahu, 'Aslinya..'

Baca Juga: Dulu Bergelimang Harta, Kehidupan Aktor ini Berubah Setelah Terjerat Kasus Korupsi! Caranya Agar Dapur Ngebul Bikin Kaget

Didalam persidangan, Keket tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan juga ancaman hukuman yang akan ia peroleh.

"Saya menerima pak hakim," ucap Catherine Wilson.

Pasal yang memberatkan hukuman wanita yang akrab disapa Keket itu adalah pasal 114, yang berbunyi setiap Orang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Lebih tepatnya, pasal 114 tersebut biasa digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.