Terancam 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Catherine Wilson Sampai Alami Perubahan Drastis Ini

By Virny Apriliyanty, Selasa, 8 Desember 2020 | 16:45 WIB
Terancam 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Catherine Wilson Sampai Alami Perubahan Drastis Ini (Tribunnews.com)

Kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak dijerat kepada wanita berusia 39 tahun itu.

"Ya memang itu hak dari Jaksa ya. Cuma kan ini Pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," jelas Andri Hartoni.

Baca Juga: Akhirnya Muncul Setelah 4 Bulan Direhabilitasi, Penampilan Perdana Dwi Sasono Berubah Drastis Hingga Bikin Pangling

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.

Sementara itu, Andri menegaskan bahwa ia ingin Jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedat atau bandar.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.

Alami Perubahan Drastis

Catherine Wilson kini memang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Namun sebelumnya, Ia sempat menjalani rehabilitasi di Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya selama menjalani rehabilitasi dalam kondisi baik dan sehat.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

Baca Juga: Lagi-lagi Diciduk Polisi Akibat Konsumsi Narkoba, Hidup Reza Artamevia Redup saat Dicerai Adjie Massaid, Sekarang Harus Tinggalkan Rumah dengan Kondisi Begini