"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Triasi.
Berdasarkan hal tersebut, penetapan Gisel sebagai tersangka oleh pihak berwajib dianggap Triasi sebagai sesuatu yang kurang tepat.
"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat. Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Triasi.
Tiasri mengungkapkan, harusnta oknum penyebar video yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," pungkas Tiasri.
Sementara itu, pihak lainnya misalnya pakar hukum, juga ikut menyoroti sikap polisi terhadap penetapan dan ancaman hukuman bagi Gisel.
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisel dan MYD.
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.