Selain itu, menurut dia, tidak ada penjelasan medis yang bisa menyatakan bahwa cairan putih keruh itu adalah narkotika jenis tertentu.
Namun demikian Zaky mengakui bahwa Alda dan Ferry mempunyai kebiasaan saling menyuntikkan obat tidur.
"Yang ada mereka saling suntik, namun disayangkan ujung-ujungnya Alda meninggal," kata Zaky.
Dalam proses persidangan, Ferry sempat dituntut atas dugaan pembunuhan berencana.
Namun, tuntutan pembunuhan berencana itu dinyatakan gugur, dan Ferry didakwa atas kelalaian yang berakibat melayangnya nyawa seseorang dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ferry dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan dari masa penahanan.