Maka dari itu, kita sebagai pengguna harus teliti dulu sebelum membeli.
Pengecekan izin serta kualitas produk yang digunakan pun harus menjadi kewajiban.
Pasalnya, Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru ini berhasil menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal, Kamis (28/1/2021).
Rumah produksi masker organik abal-abal tersebutt terletka di Jati Asih, Bekasi.
Belum ada izin BPOM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.
Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.
"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).