Jangan Mau Ditipu Penjual! Polisi Grebek 4 Masker Organik Ilegal yang Sudah Banyak Beredar di Toko Online, Ini Daftar Namanya

By Ulfa, Sabtu, 6 Februari 2021 | 16:45 WIB
Cek 4 daftar nama masker organik yang telah digrebek polisi (Green People)

Jangan Mau Ditipu Penjual! Polisi Grebek 4 Masker Organik Ilegal yang Sudah Banyak Beredar di Toko Online, Ini Daftar Namanya

SajianSedap.com - Pasti banyak orang, khusunya wanita yang ingin memiliki wajah yang glowing atau kinclong.

Bahkan ada orang yang rela keluarkan kocek yang dalam hanya untuk sekali perawatan.

Tak cuma perawatan di salon, sekarang juga kita bisa merawat diri di rumah sendiri.

Apalagi kini sudah banyak produk yang bagus untuk kulit wajah di pasaran apalagi toko online.

Salah satu produk yang sedang diminati sekarang adalah masker organik.

Baca Juga: Bikin Geger! Polisi Grebek Pabrik Ayam Tiren Tak Layak Makan, Jijik Banget Saat Temukan 3 Karung Berisi Hal Mengejutkan Ini

Baca Juga: Awas! Polisi Grebek Pabrik Bakso yang Gunakan Penjernih Air Tak Layak Makan dalam Adonannya! Jangan-jangan Anda Sering Beli

Namun, kita juga harus hati-hati ya!

Karena ternyata bar-baru ini polisi telah menggerebek masker organik abal-abal.

Bahkan masker organik yang ilegal ini sudah beredar di toko online!

Maka dari itu, kita sebagai pengguna harus teliti dulu sebelum membeli.

Pengecekan izin serta kualitas produk yang digunakan pun harus menjadi kewajiban.

Pasalnya, Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru ini berhasil menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal, Kamis (28/1/2021).

Rumah produksi masker organik abal-abal tersebutt terletka di Jati Asih, Bekasi.

Belum ada izin BPOM

Polisi meringkus beberapa merek masker organik ilegal, ini daftarnya.

Baca Juga: Bikin Geger! Polisi Grebek Pabrik Madu Oplosan yang Dibuat Pakai Bahan Limbah Berbahaya Hingga Bisa Sebabkan Kematian

Baca Juga: Bikin Gegera! Polisi Grebek Warung Ayam Goreng yang Dipenuhi Belatung, Shock Saat Temukan Ini Pada Etalase dan Makanan yang Siap Dijual

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.

Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).

Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.

"Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain.

Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana," lanjut dia.

Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Lalu apa saja 4 merek tersebut?

Baca Juga: Waspada! Pabrik Air Mineral Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Air Tanah Sebagai Bahan Bakunya, Jangan Beli Air Minum dengan Ciri-Ciri Ini

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan keterangan polisi, empat merek masker organik ilegal tersebut adalah Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

Selain itu, Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online.

Baca Juga: Bikin Geger! Polisi Grebek Pabrik Tahu Berformalin yang Sudah Beroperasi 14 Tahun dan Dijual di Pasar Ini, Dekat Rumah?

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang.

Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Awas! Pabrik Kue Kering Terkenal Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Telur Busuk Dalam Adonannya, Sering Anda Makan?

Baca Juga: Bikin Gempar! Pabrik Pilus Terkenal Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Bahan Penjernih Air Tak Layak Makan dalam Adonannya

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Teliti Sebelum Membeli, Ini 4 Masker Organik Ilegal yang Beredar di Toko Online, Tak Ada Izin BPOM.