Kepala Kepolisian Selangor Datuk Arjunaidi Mohamed mengatakan ternyata majikan kejam yang belum disebutkan identitasnya merupakan pengusaha yang terlibat judi haram dan rentenir (along/ bandar judi).
“Penyidikan awal mendapati majikan korban berusia 44 tahun itu terlibat dalam kegiatan rentenir (Along) dan perjudian,” katanya sambil menambah majikan sudah ditahan.
Selain penganiayaan, status kasus ini pun meningkat menjadi pelanggatan berdasarkan Bagian 324, 298 dan 307 KUHP serta Bagian 4 (1) dari Anti-Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan Ilegal Act 2001 dan Bagian 5 (2) dari Undang-undang Undang-Undang Pemberi Pinjaman Uang 1951.
Terkait motivasi pelaku menganiaya bodyguard-nya, Ketua Polisi Daerah Klang Selatan, Asisten Komisioner Shamsul Amar Ramli menegaskan kejadian ini bukan kasus SARA.
"Bagaimanapun, Kepolisian Klang Selatan ingin menegaskan bahawa kasus ini tidak terkait isu SARA." ungkapnya
"Masyarakat atau individu dinasihatkan agar tidak menyalahgunakan media sosial dengan berkongsi sebarang provokasi yang boleh menyentuh hal-hal sensitif SARA sehingga merusak keharmonian kaum. Tindakan tegas akan diambil terhadap individu yang bertindak di luar batasan undang- undang," pungkasnya. (Tribunpalu.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Viral di Malaysia, Bodyguard Dihajar Majikannya Gara-gara Puasa, Pelaku ternyata Bandar Judi.