Nikahnya Memang Sama Mayangsari, Tapi Bambang Trihatmodjo Harus Kucurkan Dana Miliaran ke Halimah Gara-gara ini

By Ulfa, Jumat, 16 April 2021 | 15:10 WIB
Bambang Trihatmodjo, Mayangsari, dan Halimah (Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal | Tribun Bogor)

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010.

Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: 21 Tahun Nikah Baru Punya Satu Anak, Mayangsari Ngaku Alami Keguguran 2 Kali! Singgung Soal Nambah Momongan, 'Kasian'

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat:

 

Baca Juga: Selama ini Jadi Misteri, Begini Potret Putri Adi Firansyah yang Semakin Beranjak Dewasa, Mirip Putri Mayangsari?

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.