Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HS (56) yang merupakan pemilik dari pabrik bakso tersebut.
"Pelaku kami jerat Pasal 71 ayat 2 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 4 miliar," kata dia.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih pangan jelang Lebaran dan lebih cermat membeli tidak hanya di pasar tradisional tapi juga di supermarket," tambahnya.
Polisi kini masih terus melakukan koordinasi terutama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan bakso berbahaya itu.
Bahaya Makanan Mengandung Tawas
Badan Pengawasan Obat Dan Makanan ( BPOM) Jawa Timur mengatakan konsumsi makanan yang mengandung tawas berbahaya bagi kesehatan.
Staff Bidang Penindakan BPOM Jawa Timur, Veronika mengatakan tawas sebenarnya dilarang dan juga bukan termasuk dalam bahan tambahan pangan.
"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dimana tawas tak termasuk bahan tambahan pangan," ujarnya kepada awak media, usai rilis Penindakan Industri Rumahan Makanan Ringan Mengandung Tawas Di Sidoarjo Bersama Polda Jatim Serta Disperindag Provinsi Jatim, Kamis (14/03/2019).
Ia mengatakan tawas bila dikonsumsi dalam jumlah berlebih akan merugikan kesehatan.
"Dapat mengganggu sistem pencernaan. Tidak hanya itu juga dapat merusak ginjal dan hati," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Campur Bakso Pakai Tawas, Pabrik Bakso di Bogor Digerebek"