Melansir profetik.farmasi.ugm.ac.id (28 April 2013), Rhodamin B adalah zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal berwarna kehijauan, berwarna merah keunguan dalam bentuk terlarut pada konsentrasi tinggi dan berwarna merah terang pada konsentrasi rendah.Pemerintah telah melarang penggunaan rhodamin B untuk makanan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia.
Rhodamin B dapat membahayakan kesehatan manusia.
Baca Juga: Jadi Kebiasaan Orang Indonesia! Lebih Baik Gak Makan Nasi Kalau Dicucinya Masih dengan Cara Salah Ini, Ibarat Kasih Racun ke Seisi Rumah Jika dikonsumsi berulang-ulang rhodamin B dapat menimbulkan efek toksik akumulatif yang tidak langsung muncul.Efek toksik baru terlihat beberapa tahun kemudian.Rodhamin B ini sangat berbahaya, karena sebagian besar konsumen tidak mengetahui adanya Rhodamin B dalam makanan yang mereka konsumsi.Parahnya lagi mereka tidak mengetahui bahwa tubuh mereka telah dirusak perlahan-lahan oleh zat berbahaya ini.