Karenanya Wenny mengaku tak tahu menahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ferry Aswan untuk menghitung.
Di dalam tuntutan tersebut terdapat 2 kategori tuntutan ganti rugi, yakni materil dan immateril.
"Saya gak paham hitung-hitungan hukum, itu saya serahkan ke kuasa hukum."
"Di nilai itu ada immaterial dan material, dalam kasus hukum perdata ini dua harus masuk, memang itu harus ada SOP=nya, tidak mungkin dihilangkan," imbuh Wenny, dikutip dari Youtube Denny Darko, Sabtu (10/7/2021).
Dikatakan Wenny, nominal tersebut benar-benar dihitung dengan seksama, sesuai dengan norma hukum yang ada.
Nominal ini keluar berdasarkan perhitungan biaya anak tersebut hingga usianya 21 tahun.
"Dari 0 sampai 21 tahun, menurut hukum yang berlaku ya," lanjutnya.
Wenny kembali menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mengais harta milik Rezky.
Ia juga menyesali perilaku Rezky dan keluarganya yang selalu tak acuh akan masalah ini.
Mau tak mau, Wenny pun harus membawa kasus ini ke meja hijau yang akhirnya membuat Rezky harus dituntut dengan nominal tersebut.