Sedangkan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan NM, pelaku meminum ramuan untuk menggugurkan janin tersebut.
Tak sendirian, NM juga dibantu kekasihnya untuk menggugurkan calon bayi mereka.
Selain itu, NM dan kekasihnya pun melakukan aborsi di beberapa tempat berbeda.
"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," jelasnya.
"Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang. Tempat aborsinya pun berpindah-pindah, dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," sambungnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.