SajianSedap.com - Belum banyak yang tahu kalau ternyata ada batasan untuk pengguna tabung gas elpiji 3 kg, loh.
Pengguna tabung gas elpiji 3 kg ini ternyata diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, loh.
Ya, pengguna tabung gas elpiji 3 kg hanya keluarga yang punya gaji per bulan maksimal segini.
Penasaran kan apa saja syarat pengguna tabung gas elpiji 3 kg ini?
Yuk simak ulasannya berikut ini.
Dalam tabung gas LPG 3 kg, tertulis dalam badannya "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN".
Nah, belum banyak yang tahu kalau ada persyaratan gaji per bulan untuk penerimanya, loh.
Lantas, berapa gaji maksimal per bulan untuk penerima tabung gas lpg 3 kg ini?
Dan siapa saja yang tak boleh menggunakan tabung gas LPG 3 kg ini?
Pengguna Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Seperti dikutip dari Tribunnews dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, gas Elpiji 3 Kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Yaitu keluarga dengan pendapatan maksimal 1,5 juta per bulan.
Juga usaha mikro, yaitu yang punya kekayaan bersih maksimal 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Juga usaha mikro dengan pendapatan maksimal 300 juta per tahun.
Jadi keluarga mampu, Aparatur Sipil Negara (ASN), bisnis hotel, restoran, komersial dan industri mesti pakai Elpiji non subsidi.
Pakailah Bright Gas 5,5 Kg dan Elpiji 12 Kg.
Ini diatur dalam Perpres No 104 tahun 2007.
Tak hanya itu, diketahui juga bahwa penempatan tabung gas LPG di rumah juga berpengaruh pada keamanan, loh.
Kenapa?
Hal ini karena berat jenis gas Elpiji, lebih berat dari pada udara.
Jika ada kebocoran pada selang atau regulator Elpiji, gasnya tidak menguap ke atas melainkan mengalir turun ke bawah.
Jadi letakkan tabung Elpiji di tempat datar, dalam ruangan yang memiliki ventilasi udara yang baik.
Jika sirkulasi udara di ruangan tidak lancar dan/atau tertutup, maka Elpiji akan terkumpul di ruangan.
Apabila ada sumber panas seperti api, bisa berakibat kebakaran.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 7 Fakta Gas Elpiji yang Perlu Anda Pahami