Ketentuan Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Berapa Lama Dirawat?

By Amelia Pertamasari, Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan di rumah sakit tentang batas waktu dirawat. ()

SajianSedap.com - Ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan di rumah sakit banyak menjadi pertanyaan.

Sebab lewat ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan ini, maka pasien BPJS tak akan menanggung biaya selama dirawat.

Berikut ini ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan yang perlu diketahui pasien BPJS saat dirawat.

BPJS Kesehatan sendiri memberikan perlindungan sosial sesuai kepada para peserta BPJS yang telah dibebankan iuran setiap bulannya.

Mereka akan mendapatkan perlindungan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.

Namun banyak orang masih belum cukup paham tentang ketentuan tiap pelayanan yang dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Terutama pada layanan rawat inap di rumah sakit yang biasanya membutuhkan waktu perawatan tak sebentar.

Banyak orang masih belum tahu berapa lama pasien BPJS dapat dirawat di rumah sakit.

Jadi untuk lebih jelasnya soal pertanyaan ini, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis.

Artikel ini secara khusus membahas tentang ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan dan prosedur mendapat rujukan untuk rawat di rumah sakit.

Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!

Baca Juga: Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS, Cek Syarat dan Caranya

Ketentuan Rawat Inap Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Terkait lama waktu pasien BPJS Kesehatan dirawat inap, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah mengenai anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit.

Termasuk yang menyebut bahwa pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru kemudian bisa kembali lagi untuk dirawat.

“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” ujarnya.

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan perawatan tersebut, Iqbal meminta masyarakat tak segan melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.

Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat. “Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.

Selain itu pengadukan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 3 Apakah Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini

Cara Mendapatkan Surat Rujukan untuk Rawat Jalan atau Rawat Inap

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang memastikan layanan kesehatan bedah maupun non-bedah akan ditanggung biayanya.

Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan prosedur rujukan.

Berikut cara dapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjutan terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL

Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

- Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).

- Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

- Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Baca Juga: Gak Perlu Segala Capek Antri, Ini Dia 5 Cara Cek Status BPJS yang Aktif atau Tidak Secara Online

- Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

- Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.

- Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.

- Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif.

- Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar biaya paket tersebut paling banyak Rp 400.000 untuk tiap episode rawat jalan.

- Bagi pesert penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan kelas eksekutif (VIP).

2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau rujukan dari FKRTL lain.

- Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus gawat darurat.

- Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu peserta JKN-KIS/KIS digital atau dengan identitas lainnya seperti KTP/SIM/KK

Baca Juga: Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI Agar Gratis Bayar Iuran dan Ditanggung Full Pemerintah

- Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inapnya kurang dari 3x24 jam.

- Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

- Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya