SajianSedap.com - Manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat digunakan dan dirasakan oleh semua kalangan untuk keperluan pelayanan kesehatan.
Termasuk pelayanan bagi ibu hamil dari proses awal kehamilan hingga pasca melahirkan.
Semua biaya pelayanan tersebut dapat di-cover dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS.
Pelayanan berlaku untuk pemeriksaan kehamilan rutin, termasuk juga USG hingga bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi.
Tidak hanya saat persalinan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.
Lihat berikut ini prosedur dan syarat pelayanan ibu hamil menggunakan BPJS Kesehatan.
Prosedur dan Syarat Pelayanan Ibu Hamil Menggunakan BPJS Kesehatan
Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR