SajianSedap.com - Manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat digunakan dan dirasakan oleh semua kalangan untuk keperluan pelayanan kesehatan.
Termasuk pelayanan bagi ibu hamil dari proses awal kehamilan hingga pasca melahirkan.
Semua biaya pelayanan tersebut dapat di-cover dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS.
Pelayanan berlaku untuk pemeriksaan kehamilan rutin, termasuk juga USG hingga bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi.
Tidak hanya saat persalinan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.
Lihat berikut ini prosedur dan syarat pelayanan ibu hamil menggunakan BPJS Kesehatan.
Prosedur dan Syarat Pelayanan Ibu Hamil Menggunakan BPJS Kesehatan
Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Dilansir dari Kompas, untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Ulasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS. Itulah biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022.
Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Bisakah menggunakan layanan USG kehamilan menggunakan BPJS?
Pemeriksaan kehamilan dengan alat USG menjadi layanan primer di beberapa fasilitas kesehatan.
Upaya ini akan membantu masyarakat yang selama ini sulit menjangkau pelayanan USG dan tentunya berdampak pada kualitas ibu dan bayi yang akan dilahirkan.
Layanan USG dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan jika ada indikasi medis dan disarankan langsung oleh dokter untuk melakukan USG dan bukan merupakan keinginan sendiri.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 (fasilitas kesehatan tingkat 1), dan dilakukan pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, jika USG atas keinginan sendiri dan tidak terdapat indikasi medis, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Sehingga pada kondisi ini Ibu harus membayar sendiri biaya USG yang hendak dilakukan.
Tapi jangan khawatir, sebab cek rutin kehamilan, USG (dengan rujukan), hingga biaya persalinan maupun caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan seperti yang telah disebutkan di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR