SajianSedap.com - Masyarakat saat ini mulai risau dengan kebijakan baru BPJS yang akan segera diluncurkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri berencana menghapuskan tingkatan kelas.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Namun memang belum dipastikan kapan persisnya KRIS mulai dijalankan, begitu juga dengan besaran iuran yang nantinya akan dikenakan.
Hal ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan bagi masyarakat.
Salah satunya adalah apakah bisa mendapatkan layanan lebih menggunakan kelas BPJS ini atau adakah ketentuan lainnya.
KRIS sendiri merupakan fasilitas rawat inap dimana semua pasien mendapatkan fasilitas yang sama, sekalipun di rawat di rumah sakit yang berbeda.
Namun, tentunya bagi sebagian kalangan ingin mendapatkan pelayanan yang lebih bukan?
Nah, berikut ini ada penjelasan bagaimana peserta BPJS yang ingin mendapatkan layanan lebih setelah aturan kelas BPJS dilebur resmi diberlakukan.
Rencana Peleburan Kelas BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kebijakan kelas tunggal pada pelayanannya.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR