USG Kehamilan di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan BPJS Gratis, Simak Cara dan Syaratnya

By Amelia Pertamasari, Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:05 WIB
Cara dan syarat USG kehamilan di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan BPJS gratis. ()

SajianSedap.com - USG kehamilan di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan BPJS gratis dapat dimanfaatkan oleh siapa saja peserta BPJS Kesehatan.

Namun USG kehamilan di puskesmas dan rumah sakit dengan BPJS gratis memiliki syarat dan cara tertentu.

Tak sembarang kondisi ibu hamil dapat melakukan USG kehamilan dengan BPJS gratis.

Sebagaimana kita tahu program JKN KIS dapat digunakan oleh semua kalangan untuk keperluan pelayanan kesehatan, termasuk ibu hamil.

Fasilitas BPJS Kesehatan yang didapat ibu hamil ini beragam, mulai dari masa kehamilan hingga persalinan.

Semua biaya dari fasilitas atau layanan kesehatan yang dipakai akan di-cover oleh BPJS kesehatan sesuai ketentuan.

Pelayanan berlaku untuk pemeriksaan kehamilan rutin, termasuk juga USG hingga bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi.

Tidak hanya saat persalinan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan.

Salah satu proses pemeriksaan kehamilan yang sering ingin dilakukan oleh ibu hamil adalah USG Kehamilan.

Dari pemeriksaan ini, dapat diketahui kondisi bayi, termasuk usia kehamilan, estimasi waktu lahir, hingga kehamilan kembar dan jenis kelamin bayi.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, lihat berikut ini prosedur dan syarat yang harus diikuti.

Baca Juga: Ketentuan Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Berapa Lama Dirawat?