SajianSedap.com - Ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan di rumah sakit banyak menjadi pertanyaan.
Sebab lewat ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan ini, maka pasien BPJS tak akan menanggung biaya selama dirawat.
Berikut ini ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan yang perlu diketahui pasien BPJS saat dirawat.
BPJS Kesehatan sendiri memberikan perlindungan sosial sesuai kepada para peserta BPJS yang telah dibebankan iuran setiap bulannya.
Mereka akan mendapatkan perlindungan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.
Namun banyak orang masih belum cukup paham tentang ketentuan tiap pelayanan yang dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Terutama pada layanan rawat inap di rumah sakit yang biasanya membutuhkan waktu perawatan tak sebentar.
Banyak orang masih belum tahu berapa lama pasien BPJS dapat dirawat di rumah sakit.
Jadi untuk lebih jelasnya soal pertanyaan ini, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis.
Artikel ini secara khusus membahas tentang ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan dan prosedur mendapat rujukan untuk rawat di rumah sakit.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Baca Juga: Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS, Cek Syarat dan Caranya
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR