Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Cara Operasi Gigi Bungsu atau Odontektomi Gratis dengan BPJS Kesehatan

By Amelia Pertamasari, Rabu, 7 September 2022 | 08:00 WIB
Simak syarat dan cara operasi gigi bungsu atau odontektomi gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

SajianSedap.com - Banyak orang masih belum tahu cara operasi gigi bungsu atau odontektomi gratis dengan BPJS Kesehatan.

Layanan medis ini ternyata dapat ditanggung sepenuhnya dan gratis dengan BPSJ Kesehatan.

Jadi simak berikut ini cara operasi gigi bungsu atau odontektomi gratis dengan BPJS Kesehatan.

Seperti kita tahu, program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) menjamin kesehatan dalam berbagai layanan kesehatan.

Itu termasuk pelayanan kesehatan di tingkat pertama hingga lanjutan dalam bentuk operasi medis.

Salah satu dari pelayanan kesehatan lanjutan operasi medis ini adalah operasi gigi bungsu atau odontektomi.

Operasi ini banyak dibutuhkan bagi mereka yang bermasalah dengan gigi bungsu impaksi.

Namun memang banyak orang belum tahu bahwa prosedur operasi ini dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itu termasuk dari pemeriksaan awal hingga perawatan pasca operasi.

Jadi cari tahu cara operasi gigi bungsu atau odontektomi gratis dengan BPJS Kesehatan dengan menyimak artikel berikut ini hingga habis.

Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!

Baca Juga: Ibu-ibu Harus Tahu, Ternyata Bayi Bisa Dapat BPJS Gratis Lho, Begini Cara Mendaftarkannya

Pelayanan  Operasi Gigi Bungsu atau Odontektomi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Operasi odontektomi termasuk dari satu dalam 19 layanan operasi medis yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Odontektomi merupakan operasi pencabutan gigi bungsu impaksi yang terletak di geraham ketiga, yang biasanya muncul antara usia 17 dan 25 tahun.

Impaksi ini yang biasanya menyebabkan tumbuhnya gigi bungsu terasa sakit dan perlu diatasi dengan operasi odontektomi.

Operasi odontektomi sendiri termasuk prosedur rawat jalan yang biasanya dilakukan oleh dokter gigi ahli bedah mulut.

Seperti layanan kesehatan lainnya, operasi odontektomi yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sebelum operasi dilakukan, dokter gigi akan lebih dulu melakukan pemeriksaan dan rontgen panoramic (gambaran gigi dan jaringan lunak) yang menunjukkan bahwa gigi bungsu mengalami impaksi.

Setelah itu dokter akan memberikan surat pengantar rujukan untuk melakukan operasi sesuai indikasi medis pasien.

Jadi penting untuk diketahui bahwa untuk mendapatkan jaminan penuh, pasien harus terlebih dahulu mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama sesuai daftar BPJS.

Apabila sudah resmi mendapat rujukan, tindakan operasi akan dilakukan dan peserta juga akan mendapatkan perawatan pasca-operasi.

Simak berikut ini selengkapnya cara operasi gigi bungsu atau odontektomi gratis dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mendapatkan Kacamata dari BPJS Gratis

Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas, berikut prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pelayanan dan perawatan gigi dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.

Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Baca Juga: Cabut Gigi dengan BPJS Gratis Ternyata Gampang Banget, Begini Cara dan Syaratnya

Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.

Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan sesuai indikasi medis.

Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:

Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).