Baca Juga: Sekarang Kemoterapi Gratis dengan BPJS untuk Pasien Kanker, Catat Apa Saja Syaratnya
5. Pemberian obat injeksi anti hepatitis hanya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjut (FKTRL) dengan program rujuk balik.
Pasien hepatitis C bisa menjalani dua pengobatan yaitu rawat jalan dan rawat inap.
Tergantung dari kondisi dan juga keputusan dokter yang berwenang.
Keduanya sama-sama akan ditanggung BPJS jika sesuai prosedur.
Semoga membantu ya.
Sebagian artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Hepatitis C, Infeksi Bisu yang Menghantui Indonesia
Baca Juga: Biaya Ditanggung Penuh, Begini Cara Operasi Jantung Gratis dengan BPJS Kesehatan