Syarat dan Cara Cabut Gigi Susu Gratis dengan BPJS, Para Orang Tua Perlu Pahami

By Amelia Pertamasari, Jumat, 16 September 2022 | 10:07 WIB
Simak syarat dan cara cabut gigi susu gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

- Kerusakan akibat karies atau lubang gigi yang sudah tidak dapat dilakukan tindakan penambalan lagi, seperti kerusakan pada gigi yang telah mencapai akar gigi.

- Gigi susu yang persistensi atau yang seharusnya sudah tanggal tetapi belum juga tanggal, namun gigi tetapnya telah muncul.

- Gigi susu yang mengalami infeksi pada bagian periapikal dan interradikularnya yang tidak dapat dirawat.

- Gigi susu yang mengalami impaksi atau gangguan pertumbuhan sehingga menghalangi tumbuhnya gigi tetap.

Dengan indikasi medis dari dokter, maka anak dapat menjalani pencabutan gigi susu.

Sama seperti perawatan gigi lainnya, pencabutan gigi gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sebelum tindakan pencabutan dilakukan, diperlukan pemeriksaan awal hingga pemeriksaan pemindaian seperti menggunakan sinar-X melalui faskes tingkat pertama.

Jika dari pemeriksaan terlihat ada yang tidak beres dengan gigi susu, dokter biasanya akan memberikan penanganan khusus.

Jika membutuhkan penanganan lanjutan, dokter dapat memberikan surat pengantar rujukan untuk pasien mendapatkan layanan rujukan di faskes tingkat lanjutan.

Di faskes tingkat rujukan lanjutan ini, penanganan dapat berupa pencabutan atau hanya pengobatan dari spesialis yang bersangkutan.

Simak berikut ini selengkapnya cara cabut gigi susu gratis dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tanpa Keluar Uang Sepeserpun, Begini 1 Syarat untuk Bisa Operasi Batu Empedu Gratis Pakai BPJS