Syarat dan Cara Cabut Gigi Susu Gratis dengan BPJS, Para Orang Tua Perlu Pahami

By Amelia Pertamasari, Jumat, 16 September 2022 | 10:07 WIB
Simak syarat dan cara cabut gigi susu gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

SajianSedap.com - Syarat dan cara cabut gigi susu gratis dengan BPJS nampaknya belum diketahui banyak orang.

Terutama oleh para orang tua, harus benar-benar tahu cara cabut gigi susu gratis dengan BPJS.

Dengan mengetahui cara cabut susu gratis dengan BPJS, maka para orang tua bisa lebih tenang ketika sang anak membutuhkan perawatan gigi ini.

Sebab pencabutan gigi susu ini dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku.

Jadi simak berikut ini bagaimana cara cabut gigi susu gratis dengan BPJS. 

Cara Cabut Gigi Susu Gratis dengan BPJS

Dilansir dari Kompas, pencabutan gigi susu atau gigi sulung masuk dalam salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, orang tua dapat mendaftarkan anak dalam perawatan gigi ini dan mendapat pelayanan secara gratis.

Pelayanan dari pemeriksaan hingga pasca pencabutan gigi juga akan didapat dengan memenuhi syarat yang telah diberlakukan.

Sebagai infomrasi, gigi sulung atau gigi susu ini adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.

Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.

Yang perlu orang tua pahami, ada beberapa kondisi yang membuat gigi susu pada anak harus dicabut, antara lain:

 Baca Juga: Hore, Akhirnya Bisa Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Operasi Kanker Gratis dengan BPJS, Simak Syaratnya

- Kerusakan akibat karies atau lubang gigi yang sudah tidak dapat dilakukan tindakan penambalan lagi, seperti kerusakan pada gigi yang telah mencapai akar gigi.

- Gigi susu yang persistensi atau yang seharusnya sudah tanggal tetapi belum juga tanggal, namun gigi tetapnya telah muncul.

- Gigi susu yang mengalami infeksi pada bagian periapikal dan interradikularnya yang tidak dapat dirawat.

- Gigi susu yang mengalami impaksi atau gangguan pertumbuhan sehingga menghalangi tumbuhnya gigi tetap.

Dengan indikasi medis dari dokter, maka anak dapat menjalani pencabutan gigi susu.

Sama seperti perawatan gigi lainnya, pencabutan gigi gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sebelum tindakan pencabutan dilakukan, diperlukan pemeriksaan awal hingga pemeriksaan pemindaian seperti menggunakan sinar-X melalui faskes tingkat pertama.

Jika dari pemeriksaan terlihat ada yang tidak beres dengan gigi susu, dokter biasanya akan memberikan penanganan khusus.

Jika membutuhkan penanganan lanjutan, dokter dapat memberikan surat pengantar rujukan untuk pasien mendapatkan layanan rujukan di faskes tingkat lanjutan.

Di faskes tingkat rujukan lanjutan ini, penanganan dapat berupa pencabutan atau hanya pengobatan dari spesialis yang bersangkutan.

Simak berikut ini selengkapnya cara cabut gigi susu gratis dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tanpa Keluar Uang Sepeserpun, Begini 1 Syarat untuk Bisa Operasi Batu Empedu Gratis Pakai BPJS

Prosedur Pelayanan Pencabutan Gigi Susu Secara Gratis dengan BPJS

Dilansir dari laman laporBPJS, berikut ini prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pencabutan gigi susu dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai yang dipilih Peserta. Peserta harus menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).

2. Fasilitas Kesehatan lantas melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta juga akan memperoleh obat.

3. Kemudian rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

Jika pasien membutuhkan layanan di faskes rujukan tingkat lanjutan, dapat lanjut mengikuti prosedur berikut ini.

4. Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan tersebut.

5. Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat.

Baca Juga: Sekarang Operasi Penggantian Sendi Lutut Gratis dengan BPJS, Sembuh Tanpa Keluar Uang Sepeserpun