Ibu-ibu Harus Tahu, Ternyata Bayi Dalam Kandungan Dapat Layanan Gratis dengan BPJS dengan Cara Berikut Ini

By Laksmi Pradipta Amaranggana, Kamis, 15 September 2022 | 13:40 WIB
Banyak yang belum tahu kalau bayi dalam kandungan dapat layanan gratis dengan BPJS (Shutterstock/zffoto)

Baca Juga: Hore, Akhirnya Bisa Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Operasi Kanker Gratis dengan BPJS, Simak Syaratnya

Ternyata selama ini bayi dalam kandungan dapat layanan gratis dengan BPJS lho

4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.

5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.

6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.

7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.

8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.

Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara), KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi, buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya dan tidak harus menyertakan foto

9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.

10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Jika calon bayi sudah memenuhi syarat, Anda bisa mendaftarkannya lho.

Mau tahu bagaimana prosedurnya?