Ibu-ibu Harus Tahu, Ternyata Bayi Dalam Kandungan Dapat Layanan Gratis dengan BPJS dengan Cara Berikut Ini

By Laksmi Pradipta Amaranggana, Kamis, 15 September 2022 | 13:40 WIB
Banyak yang belum tahu kalau bayi dalam kandungan dapat layanan gratis dengan BPJS (Shutterstock/zffoto)

Baca Juga: Sekarang Operasi Penggantian Sendi Lutut Gratis dengan BPJS, Sembuh Tanpa Keluar Uang Sepeserpun

Pembayaran Iuran dan Cara Daftarkan Bayi jadi Peserta BPJS

Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari Hari Perkiraan Lahir (HPL).

Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.

Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.

Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui.

Pendaftaran dapat dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.

Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:

- Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan,

- Fotokopi KTP ibu kandung,

- Asli dan fotokopi KK.

Semoga membantu ya.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan

Baca Juga: Gak Repot Sama Sekali! Begini Cara Rawat Inap Gratis dengan BPJS Tanpa Rujukan, Catat Mana Tahu Perlu