Cara Mendapatkan Perawatan Bell’s Palsy Gratis dengan BPJS, Syaratnya Mudah Banget

By Amelia Pertamasari, Jumat, 16 September 2022 | 08:11 WIB
Cara mendapatkan perawatan Bell's Palsy gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

SajianSedap.com - Cara mendapatkan perawatan Bell's Palsy gratis dengan BPJS Kesehatan wajib diketahui siapapun.

Sebab pengobatan yang mahal, maka cara mendapatkan perawatan Bell's Palsy gratis dengan BPJS Kesehatan ini sangat membantu.

Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan perawatan Bell's Palsy gratis dengan BPJS Kesehatan.

Cara Mendapatkan Perawatan Bell's Palsy Gratis dengan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas, penyakit Bell's Palsy termasuk dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.

Bentuk pelayanan yang diberikan di antaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, dan masih banyak lagi.

Sebagai informasi, Bell's Palsy adalah kelumpuhan wajah sementara yang berasal dari masalah pada otot atau saraf wajah.

Penderita kondisi ini bisa merasakan matanya tidak dapat tertutup seutuhnya, setengah tersenyum, atau wajah jadi tidak simetris.

Bell’s palsy umumnya tidak berbahaya. Penderita bisa sembuh atau pulih kembali dalam beberapa bulan.

Meskipun kondisi ini jarang berulang, tapi ada kemungkinan kecil penderita bisa kembali terkena bell’s palsy selang dua tahun dari serangan awal. Sisi wajah yang kambuh bisa sama atau sebelahnya.

Baca Juga: Tak Perlu Bayar Mahal, Imunisasi Campak Gratis dengan BPJS di Puskesmas Bisa Pakai Cara ini

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Perawatan Bell's Palsy Gratis dengan BPJS

Adapun prosedur pelayanan berobat untuk perawatan Bell's Palsy gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Baca Juga: Hore, Akhirnya Bisa Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Operasi Kanker Gratis dengan BPJS, Simak Syaratnya

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Baca Juga: Gak Repot Sama Sekali! Begini Cara Rawat Inap Gratis dengan BPJS Tanpa Rujukan, Catat Mana Tahu Perlu