Cara Mendapatkan Pengobatan Hipertensi Gratis dengan BPJS, Tak Perlu Resah Lagi dengan Biaya

By Amelia Pertamasari, Selasa, 20 September 2022 | 13:25 WIB
Cara mendapatkan pengobatan hipertensi gratis dengan BPJS Kesehatan. (Kompas)

SajianSedap.com - Cara mendapatkan pengobatan hipertensi gratis dengan BPJS Kesehatan penting untuk diketahui siapapun.

Dengan mengetahui cara mendapatkan pengobatan hipertensi gratis dengan BPJS, kelak suatu waktu membutuhkan maka tidak susah untuk mengurusnya.

Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan hipertensi gratis dengan BPJS Kesehatan.

Cara Mendapatkan Pengobatan Hipertensi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Hipertensi atau penyakit tekanan darah tinggi merupakan salah satu penyakit katastropik, yakni penyakit yang membutuhkan perawatan, baik itu rawat inap maupun perawatan pemulihan yang berkepanjangan.

Inilah yang membuat biaya pengobatan penyakit hipertensi mahal, terlebih bila sudah terjadi komplikasi seperti penyakit jantung, stroke, dan gagal ginjal.

Tapi kini penderita hipertensi tidak perlu khawatir lagi, sebab penyakit hipertensi termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita hipertensi bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Bentuk perawatan penyakit hipertensi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Baca Juga: Tak Perlu Bayar, Simak Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dengan BPJS