SajianSedap.com - Berapa biaya haji 2022 terbaru tentu kerap menjadi pertanyaan banyak orang.
Pasalnya, baru-baru ini pelayanan haji kembali dibuka, sehingga berapa biaya haji 2022 terbaru tentu perlu diketahui sebelum mendaftar haji.
Besaran berapa biaya haji 2022 terbaru tentunya dikeluarkan oleh Kementerian Agama selaku penanggung jawab haji.
Sementara itu, haji merupakan rukun Islam kelima dalam agama Islam.
Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk Islam terbesar di dunia, setiap tahunnya puluhan ribu orang antri untuk menunaikan ibadah haji ini.
Apalagi selama pandemi diketahui ibadah haji dari kloter Indonesia ditutup sementara.
Tentunya antrian kloter haji semakin panjang.
Berapa Biaya Haji 2022 Terbaru
Nah jika Anda ingin mendaftar ibadah haji tahun 2022, berikut ini besaran biaya haji yang harus Anda bayarkan.
Besaran biaya haji ini memiliki perbedaan wilayahnya.
Perbedaan biaya ini berdasarkan wilayah embarkasi.
Sebagai contoh wilayah embarkasi Solo.
Lantas berapa saja biayanya?
Beriktu bibi biaya haji tahun 2022.
Dikutip dari situs kemenag.go.id melalui Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.
Syarat Daftar Haji
Dikutip dari Kompar.com, berikut ini syarat daftar haji yang harus dipenuhi:
- Beragama Islam.
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
- KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3X4 khusus dengan ketentuan haji terbaru, yakni meliputi latar belakang warna putih, warna baju atau kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.