SajianSedap.com - Simak cara mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS yang penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab penyakit DBD dapat menyerang siapa saja dan kapan pun, maka cara mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS penting untuk diketahui.
Cara mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS pun mudah dan dapat diakses siapa saja asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS Kesehatan.
Cara Mendapatkan Pengobatan DBD Gratis dengan BPJS
Dengue Haemoragic Fever (DHF) atau yang biasa dikenal dengan istilah DBD atau demam berdarah merupakan infeksi virus yang diakibatkan oleh virus Aedes aegypti atau Aedes albopictus.
Demam berdarah tergolong dalam infeksi ringan dan dapat hilang setelah sekitar satu minggu tanpa menyebabkan komplikasi yang berkepanjangan. Akan tetapi, dalam beberapa kasus langka infeksi ini dapat menjadi serius dan berpotensi mengancam nyawa.
Beberapa gejala demam berdarah antara lain, suhu tinggi, atau merasa panas dan menggigil (40 derajat celcius), nyeri otot dan sendi, ruam merah yang meluas, sakit perut dan hilang napsu makan, dan mual dan muntah.
Dokter akan melakukan tes darah untuk memeriksa jika ada virus atau antibodi terhadap demam berdarah. Jika mengalami gejala di atas, segera hubungi dokter agar dapat ditangani dengan cepat.
Dengan begitu, pengobatan penyakit DBD yang sesuai dapat dilakukan untuk meredakan gejala dan menghindari komplikasi yang berpotensi kematian.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang terindikasi terjangkit DBD yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Sebab penyakit DBD termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Bukan Obat Minum Saja, ini Cara Dapat Infus Gratis dengan BPJS di Rumah Sakit Terdekat
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, pengidap DBD bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit DBD yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan DBD Gratis dengan BPJS
Adapun prosedur pelayanan berobat untuk penyakit DBD secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tanpa Pusing Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Vertigo Gratis dengan BPJS Bisa dengan Mudah
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi darurat
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Perawatan Anak Kurang Gizi Secara Gratis dengan BPJS, Para Orang Tua Harus Pahami!