SajianSedap.com - Informasi cara mendapatkan pengobatan vertigo gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab kondisi medis ini bisa dialami oleh siapa saja, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara mendapatkan pengobatan vertigo gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan vertigo gratis dengan BPJS Kesehatan.
Vertigo adalah kondisi yang membuat penderitanya mengalami pusing hingga merasa dirinya atau sekelilingnya berputar. Meski sering kali dianggap sebagai suatu penyakit, vertigo sebenarnya merupakan gejala dari penyakit atau kondisi lain.
Vertigo harus diperiksakan ke dokter agar diketahui penyebabnya. Dengan begitu, pengobatan yang sesuai dapat dilakukan untuk meredakan gejala dan menghindari kekambuhan.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita vertigo yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Sebab vertigo termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita vertigo bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit vertigo yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Baca Juga: Langsung Dilayani! Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR