SajianSedap.com - Informasi cara mendapatkan pengobatan vertigo gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab kondisi medis ini bisa dialami oleh siapa saja, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara mendapatkan pengobatan vertigo gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan vertigo gratis dengan BPJS Kesehatan.
Vertigo adalah kondisi yang membuat penderitanya mengalami pusing hingga merasa dirinya atau sekelilingnya berputar. Meski sering kali dianggap sebagai suatu penyakit, vertigo sebenarnya merupakan gejala dari penyakit atau kondisi lain.
Vertigo harus diperiksakan ke dokter agar diketahui penyebabnya. Dengan begitu, pengobatan yang sesuai dapat dilakukan untuk meredakan gejala dan menghindari kekambuhan.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita vertigo yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Sebab vertigo termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita vertigo bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit vertigo yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Baca Juga: Langsung Dilayani! Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS
Adapun prosedur pelayanan berobat untuk vertigo secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Tidak Mahal Lagi, Begini Cara Mendapatkan Layanan Fisioterapi Gratis dengan BPJS
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Berbagai kondisi dapat menyebabkan vertigo. Namun, penyebab vertigo yang utama adalah masalah di telinga bagian dalam atau sistem saraf pusat.
Beberapa kondisi juga bisa memicu vertigo di antaranya infeksi telinga bagian dalam, radang saraf vestibular, kolesteatoma, penyakit ménière, dan vertigo posisi paroksismal jinak (BPPV).
Selain itu, vertigo juga bisa terjadi karena sakit kepala, cedera kepala, operasi telinga, herpes di telinga, stroke ringan, efek samping obat, sampai terlalu lama berbaring.
Cara mengatasi vertigo sangat tergantung pada penyebabnya.
Melansir WebMD, kebanyakan vertigo bisa sembuh dengan sendirinya. Hal ini disebabkan otak penderita mampu beradaptasi dengan perubahan telinga bagian dalam dan bisa mengatur keseimbangan.
Akan tetapi, beberapa kasus vertigo membutuhkan perawatan sebagai cara mengatasi vertigo, di antaranya rehabilitasi vestibular, terapi manuver reposisi canalith, minum obat vertigo, dan operasi.
Baca Juga: Para Wanita Harus Tahu, Begini Cara Kuret Gratis dengan BPJS di Puskesmas atau Rumah Sakit
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR