SajianSedap.com - Banyak yang belum tahu bahwa penderita bronkitis dapat berobat gratis dengan BPJS.
Penderita bronkitis dapat berobat gratis dengan BPJS dan mendapat pelayanan full asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara penderita bronkitis dapat berobat gratis dengan BPJS Kesehatan.
Bronkitis adalah kondisi peradangan pada lapisan saluran bronkial yang membawa udara ke dan dari paru-paru yang dapat dialami berbagai kalangan, biasanya penderitanya akan batuk dengan lendir kental yang bisa berubah warna.
Penyakit bronkitis harus segera ditangani sesegera mungkin agar cepat sembuh dan tak menjadi kronis.
Bagi penderita bronkitis tidak perlu risau dengan biaya, sebab penyakit ini termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penderita bronkitis bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit bronkitis yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR