1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Berbagai kondisi dapat menyebabkan vertigo. Namun, penyebab vertigo yang utama adalah masalah di telinga bagian dalam atau sistem saraf pusat.
Beberapa kondisi juga bisa memicu vertigo di antaranya infeksi telinga bagian dalam, radang saraf vestibular, kolesteatoma, penyakit ménière, dan vertigo posisi paroksismal jinak (BPPV).
Selain itu, vertigo juga bisa terjadi karena sakit kepala, cedera kepala, operasi telinga, herpes di telinga, stroke ringan, efek samping obat, sampai terlalu lama berbaring.
Cara mengatasi vertigo sangat tergantung pada penyebabnya.
Melansir WebMD, kebanyakan vertigo bisa sembuh dengan sendirinya. Hal ini disebabkan otak penderita mampu beradaptasi dengan perubahan telinga bagian dalam dan bisa mengatur keseimbangan.
Akan tetapi, beberapa kasus vertigo membutuhkan perawatan sebagai cara mengatasi vertigo, di antaranya rehabilitasi vestibular, terapi manuver reposisi canalith, minum obat vertigo, dan operasi.
Baca Juga: Para Wanita Harus Tahu, Begini Cara Kuret Gratis dengan BPJS di Puskesmas atau Rumah Sakit
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR