Langsung Dilayani! Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS

By Amelia Pertamasari, Minggu, 25 September 2022 | 12:40 WIB
Cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS agar langsung dilayani. (UW Newsroom)

SajianSedap.com - Cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS Kesehatan harus diketahui oleh siapa saja.

Karena luka bakar kerap kali terjadi secara tiba-tiba, penting untuk mengetahui cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS.

Jadi simak berikut ini cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS agar dapat langsung dilayani.

Cara Dapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas, perawatan ataupun penanganan luka bakar termasuk dalam daftar layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, tak semua penanganan luka bakar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, hanya luka bakar derajat 1 dan 2 yang dapat ditanggung.

Derajat luka bakar terdiri dari derajat dengan keparahan terendah hingga tertinggi, mulai dari derajat 1, 2, hingga 3.

Pada luka bakar tingkat 1, kerusakan hanya terjadi di epidermis atau lapisan kulit luar biasanya disebabkan oleh paparan sinar matahari.

Ciri-ciri yang ditimbulkan pada derajat luka bakar tingkat 1 adalah kulit tampak merah, kering, dan terasa sakit. Ini tidak terlalu mengkhawatirkan dan bisa sembuh dengan sendirinya.

Derajat luka bakar tingkat 2 terjadi pada epidermis dan sebagian lapisan dermis (lapisan kulit yang lebih dalam) yang dapat terjadi ketika kulit bersentuhan sebentar dengan benda panas.

Ketika mengalami luka bakar tingkat 2, kulit tampak merah, lecet, melepuh, bengkak, dan menimbulkan nyeri hebat. Ini bisa ditangani dengan beberapa metode pengobatan tanpa operasi atau bedah, termasuk mengoleskan salep antibiotik sesuai anjuran dokter.

Sementara untuk luka bakar derajat tingkat 3 yang biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat kerusakan jaringan yang mengenai seluruh lapisan epidermis dan dermis, atau lebih dalam lagi.

Baca Juga: Para Wanita Harus Tahu, Begini Cara Kuret Gratis dengan BPJS di Puskesmas atau Rumah Sakit