Langsung Dilayani! Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS

By Amelia Pertamasari, Minggu, 25 September 2022 | 12:40 WIB
Cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS agar langsung dilayani. (UW Newsroom)

Kulit yang mengalami luka bakar tingkat 3 tampak putih, tetapi juga dapat terlihat hangus, kasar, dan mati rasa. Operasi atau bedah menjadi pilihan utama untuk menangani luka bakar ini.

Adapun syarat pertama agar mendapatkan pelayanan dan penanganan luka bakar, pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.

Simak berikut ini syarat dan prosedur lengkap mendapatkan penanganan luka bakar dengan BPJS Kesehatan.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS

Prosedur pelayanan berobat untuk penanganan dan pengobatan luka bakar gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tak Perlu Pikirkan Biaya, Penderita Bronkitis Dapat Berobat Gratis dengan BPJS dengan Cara Ini