Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS

By Amelia Pertamasari, Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Syarat dan cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

SajianSedap.com - Simak cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS yang penting untuk diketahui siapa saja.

Sebab penderita penyakit asma perlu mendapat penanganan tepat agar tak sering kambuh, maka cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS penting untuk diketahui.

Cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS pun mudah dan dapat diakses siapa saja asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Jadi simak berikut ini syarat dan cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS Kesehatan.

Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS

Asma adalah penyakit peradangan pada saluran udara di paru-paru dengan gejala seperti batuk, mengi, dan sesak napas.

Penyakit ini tidak dapat disembuhkan, baik dengan terapi atau obat tertentu. Namun, menjalani terapi pengobatan asma dapat membantu mengurangi frekuensi kambuhnya asma dan mengendalikan keparahan gejalanya ketika sedang kumat.

Umumnya, orang yang punya asma dapat hidup dengan normal layaknya orang sehat. Akan tetapi, jika pengobatan asma tidak dilakukan dan cenderung abai, ada beberapa bahaya kesehatan yang mungkin muncul.

Dampak penyakit asma ini bisa terjadi dalam jangka pendek ataupun jangka panjang dan memperparah gejala asma.

Bahkan, bahaya lain yang mungkin muncul, asma dapat menyebabkan penyakit lain yang mengancam nyawa. seperti perubahan struktur saluran napas, serangan asma dan gagal napas, pneumonia, GERD, hingga gangguan tidur.

Dengan demikian, perlu penanganan penyakit asma yang sesuai untuk meredakan gejala dan menghindari komplikasi yang berpotensi kematian.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang menderita asma yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan, penyakit asma termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.