SajianSedap.com - Cara mendapatkan pengobatan epilepsi gratis dengan BPJS Kesehatan harus diketahui oleh siapa saja.
Karena penyakit epilepsi rentan dialami siapa saja karena berbagai faktor risiko, penting untuk mengetahui cara mendapatkan pengobatan epilepsi gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini cara mendapatkan pengobatan epilepsi gratis dengan BPJS Kesehatan agar dapat langsung dilayani.
Penyakit epilepsi atau ayan merupakan kondisi yang dapat menjadikan seseorang mengalami kejang secara berulang.
Epilepsi bisa menyerang seseorang ketika terjadinya kerusakan atau perubahan di dalam otak.
Epilepsi umumnya dialami oleh usia anak-anak dan lansia. Meski demikian, kondisi ini juga dapat dialami oleh semua kalangan yang memiliki risiko terkena epilepsi.
Ada dua bentuk gejala epilepsi berdasarkan gangguan pada otak, yaitu kejang parsial dan kejang umum.
Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau Obat Anti Epilepsi.
Dilansir dari Tribun Jual Beli, epilepsi termasuk penyakit kronis yang biaya pelayanan penyakitnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit epilepsi bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Baca Juga: Dibiayai Hingga Sembuh, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Kelamin Gratis dengan BPJS
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR