SajianSedap.com - Cara mendapatkan pengobatan epilepsi gratis dengan BPJS Kesehatan harus diketahui oleh siapa saja.
Karena penyakit epilepsi rentan dialami siapa saja karena berbagai faktor risiko, penting untuk mengetahui cara mendapatkan pengobatan epilepsi gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini cara mendapatkan pengobatan epilepsi gratis dengan BPJS Kesehatan agar dapat langsung dilayani.
Penyakit epilepsi atau ayan merupakan kondisi yang dapat menjadikan seseorang mengalami kejang secara berulang.
Epilepsi bisa menyerang seseorang ketika terjadinya kerusakan atau perubahan di dalam otak.
Epilepsi umumnya dialami oleh usia anak-anak dan lansia. Meski demikian, kondisi ini juga dapat dialami oleh semua kalangan yang memiliki risiko terkena epilepsi.
Ada dua bentuk gejala epilepsi berdasarkan gangguan pada otak, yaitu kejang parsial dan kejang umum.
Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau Obat Anti Epilepsi.
Dilansir dari Tribun Jual Beli, epilepsi termasuk penyakit kronis yang biaya pelayanan penyakitnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit epilepsi bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Baca Juga: Dibiayai Hingga Sembuh, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Kelamin Gratis dengan BPJS
Bentuk perawatan penyakit epilepsi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Prosedur pelayanan berobat untuk penanganan dan pengobatan epilepsi gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar! Begini Cara Berobat ke Dokter Kulit Gratis dengan BPJS
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Ada tiga jenis terapi yang biasa diberikan untuk pasien epilepsi, antara lain stimulasi otak, terapi responsive neurostimulation, stimulasi saraf vagus.
Stimulasi otak dalam, disetujui sebagai pengobatan untuk epilepsi pada tahun 2018 oleh FDA. Terapi ini dilakukan dengan memberikan kejutan konstan ke elektroda yang ditanamkan di bagian otak yang disebut thalamus.
Terapi terkait, yang disebut responsive neurostimulation (RNS), telah disetujui oleh FDA pada tahun 2013. Terapi ini menganalisis aktivitas otak dan memberikan stimulasi yang ditargetkan ke area otak tertentu untuk menghentikan perkembangan kejang saat muncul.
Stimulasi saraf vagus, di mana alat seperti alat pacu jantung dimasukkan ke dalam dada dan mengirimkan semburan listrik melalui saraf vagus ke otak, kadang-kadang dapat mengurangi kejang pada kasus epilepsi yang tidak dapat disembuhkan.
Baca Juga: Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR