SajianSedap.com - Informasi tentang cara mendapatkan pengobatan biduran gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab kondisi ini dapat dialami oleh siapa saja dan kapan saja karena beragam faktor, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara mendapatkan pengobatan biduran gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan biduran gratis dengan BPJS Kesehatan.
Biduran adalah penyakit kulit yang ditandai dengan bentol-bentol, ruam dan terasa sangat gatal.
Masalah kesehatan yang dikenal dengan istilah medis urtikaria ini ada yang bersifat akut atau hanya terjadi sesaat, kronis atau berkepanjangan, serta kambuhan.
Untuk biduran yang bersifat sesaat, cara mengobatinya bisa dilakukan sendiri dengan cara kompres dingin bagian tubuh yang biduran, mandi dengan air hangat yang sudah dicampur oatmeal koloid atau soda kue untuk mengurangi rasa gatal, atau mengoleskan lotion biduran yang tersedia di apotek.
Namun, jika biduran sudah kronis atau berkepanjangan, harus diperiksakan ke dokter agar diketahui penyebabnya. Dengan begitu, pengobatan yang sesuai dapat dilakukan untuk meredakan gejala dan menghindari kekambuhan.
Dokter umumnya dapat membantu mengidentifikasi penyebab biduran dengan pasti. Setelah itu, penderita akan diberi obat sesuai penyebab, gejala, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan penderita Sejumlah obat biduran yang diresepkan umumnya berupa obat anti-alergi jenis antihistamin dan kortikosteroid, atau obat antibiotik jika penyakit disebabkan infeksi bakteri.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita biduran yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Sebab biduran atau urtikaria termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita biduran bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Pengobatan DBD Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR