5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Siapa pun yang memiliki reaksi alergi parah seperti biduran dapat mengalami pembengkakan yang mengancam jiwa (angioedema) pada tenggorokan dan paru-paru.
Kondisi ini dikenal sebagai anafilaksi yang berpotensi menutup saluran udara hingga menyebabkan kematian.
Anafilaksis sering dipicu oleh reaksi alergi parah terhadap makanan tertentu, seperti kacang tanah dan kacang pohon, atau sengatan lebah.
Orang yang mengalami anafilaksis memerlukan suntikan epinefrin segera.
Jika epinefrin digunakan di luar pengaturan medis, segera rujuk ke UGD terdekat, karena gejala dapat kembali jika efeknya habis.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Perawatan Anak Kurang Gizi Secara Gratis dengan BPJS, Para Orang Tua Harus Pahami!
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR