SajianSedap.com - Simak cara mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS yang penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab penyakit DBD dapat menyerang siapa saja dan kapan pun, maka cara mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS penting untuk diketahui.
Cara mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS pun mudah dan dapat diakses siapa saja asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS Kesehatan.
Dengue Haemoragic Fever (DHF) atau yang biasa dikenal dengan istilah DBD atau demam berdarah merupakan infeksi virus yang diakibatkan oleh virus Aedes aegypti atau Aedes albopictus.
Demam berdarah tergolong dalam infeksi ringan dan dapat hilang setelah sekitar satu minggu tanpa menyebabkan komplikasi yang berkepanjangan. Akan tetapi, dalam beberapa kasus langka infeksi ini dapat menjadi serius dan berpotensi mengancam nyawa.
Beberapa gejala demam berdarah antara lain, suhu tinggi, atau merasa panas dan menggigil (40 derajat celcius), nyeri otot dan sendi, ruam merah yang meluas, sakit perut dan hilang napsu makan, dan mual dan muntah.
Dokter akan melakukan tes darah untuk memeriksa jika ada virus atau antibodi terhadap demam berdarah. Jika mengalami gejala di atas, segera hubungi dokter agar dapat ditangani dengan cepat.
Dengan begitu, pengobatan penyakit DBD yang sesuai dapat dilakukan untuk meredakan gejala dan menghindari komplikasi yang berpotensi kematian.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang terindikasi terjangkit DBD yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Sebab penyakit DBD termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Bukan Obat Minum Saja, ini Cara Dapat Infus Gratis dengan BPJS di Rumah Sakit Terdekat
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR