SajianSedap.com - Informasi tentang cara berobat ke dokter kulit gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab penyakit kulit rentan dialami siapa saja dari anak-anak hingga dewasa, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara berobat ke dokter kulit gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara berobat ke dokter kulit gratis dengan BPJS Kesehatan.
Penyakit kulit ada beragam dengan penyebab yang bervariasi pula. Ada penyakit kulit yang disebabkan oleh reaksi alergi, ada pula yang terjadi karena infeksi jamur hingga bakteri.
Pengobatan macam-macam penyakit kulit tergantung pada jenis dan penyebabnya.
Ada penyakit kulit yang bisa sembuh dengan sendirinya, dan ada juga yang harus ditangani secara medis, mulai dari pemberian obat-obatan salep hingga operasi.
Macam-macam penyakit kulit membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai dengan penyebabnya.
Jika mengalami keluhan pada kulit, jangan ragu untuk berkonsultasi ke dokter spesialis kulit guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita penyakit kulit yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan dokter spesialis kulit secara gratis.
Sebab penyakit kulit termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dilansir dari Kompas.com, penyakit kulit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.
Baca Juga: Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR