SajianSedap.com - Informasi tentang cara berobat ke dokter kulit gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab penyakit kulit rentan dialami siapa saja dari anak-anak hingga dewasa, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara berobat ke dokter kulit gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara berobat ke dokter kulit gratis dengan BPJS Kesehatan.
Penyakit kulit ada beragam dengan penyebab yang bervariasi pula. Ada penyakit kulit yang disebabkan oleh reaksi alergi, ada pula yang terjadi karena infeksi jamur hingga bakteri.
Pengobatan macam-macam penyakit kulit tergantung pada jenis dan penyebabnya.
Ada penyakit kulit yang bisa sembuh dengan sendirinya, dan ada juga yang harus ditangani secara medis, mulai dari pemberian obat-obatan salep hingga operasi.
Macam-macam penyakit kulit membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai dengan penyebabnya.
Jika mengalami keluhan pada kulit, jangan ragu untuk berkonsultasi ke dokter spesialis kulit guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita penyakit kulit yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan dokter spesialis kulit secara gratis.
Sebab penyakit kulit termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dilansir dari Kompas.com, penyakit kulit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.
Baca Juga: Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit kulit bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Adapun prosedur pelayanan berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas.com, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Baca Juga: Tak Perlu Bayar! Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Biduran Gratis dengan BPJS Hingga Sembuh
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Baca Juga: Bukan Obat Minum Saja, ini Cara Dapat Infus Gratis dengan BPJS di Rumah Sakit Terdekat
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR