Jangan Sampai Gak Tahu, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Paru-paru Gratis dengan BPJS

By Amelia Pertamasari, Jumat, 14 Oktober 2022 | 06:29 WIB
Cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

SajianSedap.com - Informasi tentang cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.

Sebab beragam penyakit paru-paru rentan dialami siapa saja, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS.

Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS Kesehatan.

Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Paru-paru Gratis dengan BPJS

Terdapat banyak sekali penyakit yang dapat menyebabkan gangguan pada paru-paru. Jenis penyakit paru-paru ini bisa memengaruhi saluran udara, jaringan paru-paru, atau sirkulasi darah masuk dan keluar paru-paru.

Meskipun memiliki gejala yang serupa seperti batuk dan sesak napas, setiap penyakit bisa memiliki tingkat keparahan gejala yang berbeda dan setiap penyakit paru-paru perlu diantisipasi, terutama yang menyebabkan kerusakan pada paru-paru.

Pengobatan macam-macam penyakit paru-paru tergantung pada jenis dan penyebabnya. Ada penyakit paru-paru yang bisa sembuh dengan sendirinya, dan ada juga yang harus ditangani secara medis, mulai dari pemberian obat-obatan hingga operasi.

Jika mengalami keluhan pada paru-paru, jangan ragu untuk berkonsultasi ke dokter spesialis paru guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi orang yang terindikasi penyakit paru-paru yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan dokter spesialis paru secara gratis.

Penyakit paru-paru yang termasuk dalam daftar penyakit ditanggung BPJS Kesehatan antara lain asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis, tuberkulosis, pneumonia, dan lainnya.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit paru-paru bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pengobatan Bayi Neonatal Gratis dengan BPJS, Para Calon Orang Tua Harus Tahu!

Bentuk perawatan penyakit paru yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.