Namin jiak dijual kembali tentu akan berbeda harganya seperti emas yang lebih populer.
Begitu pula jika dijual di Pegadaian.
Apakah bisa menjual perak di Pegadaian, terutama jiak dalam bentuk perhiasan perak?
Jawabannya adalah bisa.
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, Anda bisa menjual jenis emas perak di Pegadaian.
Perhiasan menjadi salah satu jenis emas yang banyak dijadikan jaminan.
Selain membawa data diri seperti KTP atau Paspor, Anda perlu membawa emas yang akan digadaikan.
Pegadaian menerima gadai perhiasan tanpa surat atau kwitansi pembelian.
Jika surat tersebut hilang, tak masalah, karena bukan menjadi syarat wajib.
Umumnya terdapat tiga jenis bahan perhiasan yang banyak dijual di toko perhiasan.
Ketiga jenis emas ini yaitu emas kuning, emas putih, dan emas merah atau rose gold.
Baca Juga: Cara Simpan Emas di Rumah dengan Aman, Dijamin Anti Diambil Maling