Sedangkan apabila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta.
Sebagai informasi, apabila kedapatan di atas kereta bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenai suplisi sebesar:
- Kereta Api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per 5 kg
- Kereta Api kelas bisnis/ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per 5 kg
- Kereta Api kelas ekonomi non komersial sebesar Rp 15.000 per 5kg
Perhitungan berat bagasi tiap kelas kereta api tersebut dibulatkan ke atas pada setiap kelipatan 5 kg.
Ketentuan Membawa Hewan Peliharaan ke Kereta
Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan, perlu diperhatikan bahwa binatang, termasuk peliharaan, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang.
Sehingga, angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang, namun dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain bukan binatang yang dilarang oleh pemerintah, menggunakan kandang khusus binatang, serta mempersiapkan makanan dan minum untuk binatang selama di perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Bagasi Kereta Api dan Rincian Biaya Kelebihannya
Baca Juga: Cara Refund Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta, Dibuka Sampai 20 Oktober!