SajianSedap.com - Banyak yang tidak tahu bahwa ada biaya kelebihan bagasi kereta api jika melebihi aturan.
Biaya kelebihan bagasi kereta api akan dibebankan kepada penumpang setiap barang bawaan melebihi aturan.
Simak berikut ini biaya kelebihan bagasi kereta api jika melebihi aturan barang bawaan penumpang.
Biaya Kelebihan Bagasi Kereta Api
Bagi yang belum tahu, membawa barang saat menaiki moda transportasi kereta api ternyata tidak bisa sembarangan.
Sebenarnya sama seperti moda transportasi umum lainnya, aturan barang bawaan penumpang diberlakukan untuk berbagai alasan.
Aturan tersebut meliputi barang bawaan yang dibawa hingga ukuran dan berat bagasi masing-masing penumpang.
Tapi sebenarnya Anda tak perlu khawatir jika bagasi yang dibawa melebihi aturan, karena Anda dapat membayar biaya kelebihan bagasi lebih awal.
Namun jika Anda tidak membayar biaya kelebihan bagasi yang dibawa, Anda dapat dikenai suplisi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga telah menetapkan aturan bagasi ke dalam kereta api.
Ini meliputi berat, dimensi, tarif atas kelebihan berat bagasi, hingga suplisi.
Lihat selengkapnya berikut ini agar Anda tak salah saat menaiki kereta.
Baca Juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Terbaru, Uang Bisa Kembali 100 Persen Kalau Anda Alami Hal Ini
Disadur dari laman resmi PT KAI, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimum 20 kg untuk tiap penumpang, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Selain itu, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta tiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Meski begitu, bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran di atas, sampai setinggi-tingginya 40 kg dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang dengan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Tarif atas kelebihan berat bagasi berbeda untuk tiap jenis kelas kereta, dengan rincian sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kg
- Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kg
Adapun pembayaran biaya bagasi di atas bisa dilakukan oleh penumpang saat berada di stasiun.
Terdapat beberapa jenis barang yang berukuran melebihi aturan tapi masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin seperti sepeda lipat atau sepeda biasa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan.
Bagi penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, dan peralatan elektronik dengan ukuran melebihi aturan, dapat membeli kursi tambahan untuk menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk.
Saat reservasi, tiket tambahan untuk bagasi diisi nama penumpang dan kolom identitas diisi bagasi1, bagasi2, dan seterusnya.
Baca Juga: Makanan Legendaris Kereta Api Indonesia, Wajib Dicoba Ketika Naik Kereta
Sedangkan apabila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta.
Sebagai informasi, apabila kedapatan di atas kereta bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenai suplisi sebesar:
- Kereta Api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per 5 kg
- Kereta Api kelas bisnis/ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per 5 kg
- Kereta Api kelas ekonomi non komersial sebesar Rp 15.000 per 5kg
Perhitungan berat bagasi tiap kelas kereta api tersebut dibulatkan ke atas pada setiap kelipatan 5 kg.
Ketentuan Membawa Hewan Peliharaan ke Kereta
Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan, perlu diperhatikan bahwa binatang, termasuk peliharaan, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang.
Sehingga, angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang, namun dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain bukan binatang yang dilarang oleh pemerintah, menggunakan kandang khusus binatang, serta mempersiapkan makanan dan minum untuk binatang selama di perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Bagasi Kereta Api dan Rincian Biaya Kelebihannya
Baca Juga: Cara Refund Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta, Dibuka Sampai 20 Oktober!