SajianSedap.com - Untuk para pasangan yang sudah menikah, harus tahu cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS.
Sebab selama masa nifas merupakan kondisi yang butuh perhatian khusus, maka cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS perlu diketahui.
Jadi simak berikut ini cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS Kesehatan.
Cara Periksa Kesehatan Ibu dan Bayi Semasa Nifas Gratis dengan BPJS
Masa nifas atau postnatal care (PNC) adalah masa pemulihan paska persalinan hingga seluruh organ reproduksi wanita pulih kembali sebelum kehamilan berikutnya. Masa nifas ini berlangsung sekitar 6-8 minggu paska persalinan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat masa nifas untuk sang ibu antara lain, suhu, pengeluaran lochea, payudara, traktur urinarius, dan sistem kardiovaskuler.
Sedangkan untuk bayi, dilakukan pemeriksaan dengan penilaian APGAR, pencarian kelainan kongenital, pemeriksaan cairan amnion, tali pusat, plasenta, menimbang berat badan serta membandingkannya dengan masa gestasi, pemeriksaan mulut, anus, garis tengah tubuh dan jenis kelamin.
Penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan bayi semasa nifas dengan rutin dan tepat waktu agar mengurangi risiko kematian ibu dan bayi.
Tanpa khawatir dengan biaya, melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, ibu dan bayi bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu dan bayi harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti pelayanan kesehatan lainnya, pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi semasa nifas yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Tak hanya itu, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti untuk mendapatkan pelayanan periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS seperti berikut.
Baca Juga: Jangan Sampai Gak Tahu, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Paru-paru Gratis dengan BPJS