1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
2. Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas.
3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada.
4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan.
5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim korset tulang belakang gtatis dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jangan Sampai Gak Tahu, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Paru-paru Gratis dengan BPJS